PEWARISAN PADA MASYARAKAT ADAT BALI TERKAIT AHLI WARIS YANG BERALIH AGAMA

  • I G. A. Mas Rwa Jayantiari Udayana Of University
  • Ida Bagus Putra Atmadja Udayana Of University
  • Ni Nyoman Sukerti Udayana Of University
  • I G. A. Tirta Sari Dewi Udayana Of University
  • I G. A Bagus Agastya Pradnyana Udayana Of University
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/AC.2016.v01.i02.p01

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganlisis tentang kedudukan ahli waris yang beralih agama dalam hal hak dan kewajibannya baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat adat serta akibat hukum yang timbul terkait ahli waris yang beralih agama tersebut. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum empiris,  dengan pendekatan non doktrinal (socio legal reseach).  Data digali dengan metode wawancara, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ahli waris yang beralih agama tidak lagi berkedudukan ahli waris. Akibatnya ahli waris yang bersangkutan gugur hak warisnya dari orang tuanya. Gugurnya hak mewaris berakibat tidak ada kewajiban-kewajiban yang harus dipikulnya baik kewajiban terhadap keluarga maupun terhadap masyarakat adat. Ahli waris yang beralih agama dikaji dari teorinya Lawrence M. Friedman tentang sistem hukum terdiri dari tiga unsur yaitu struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum, dimana dari ketiga unsur itu tidak mengalami perkembangan. Dengan demikian hukum adat waris Bali masih dipertahankan secara utuh.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Fakultas Hukum Universitas Udayana

Diterbitkan
2016-10-01
##submission.howToCite##
JAYANTIARI, I G. A. Mas Rwa et al. PEWARISAN PADA MASYARAKAT ADAT BALI TERKAIT AHLI WARIS YANG BERALIH AGAMA. Acta Comitas, [S.l.], v. 1, n. 2, oct. 2016. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/24898>. Tanggal Akses: 14 oct. 2025 doi: https://doi.org/10.24843/AC.2016.v01.i02.p01.
Bagian
Articles

Kata Kunci

Pewarisan, masyarakat adat Bali, Ahli waris, beralih agama