Menyingkap Celah Hukum: Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Penyalahgunaan Akta Elektronik
Abstract
Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana notaris dalam penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam pembuatan akta elektronik yang semakin relevan di era digital. Meskipun perkembangan teknologi informasi telah mempermudah pelayanan hukum, potensi penyalahgunaan seperti manipulasi data dan pemalsuan akta tetap menjadi ancaman serius. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum untuk menerapkan sanksi pidana, regulasi terkait akta elektronik oleh notaris masih memiliki celah hukum, khususnya dalam pengawasan dan mekanisme pencegahan penyalahgunaan. Kebaruan dalam penelitian ini terletak pada analisis terhadap efektivitas pembaruan Undang-Undang ITE yang memberikan dasar hukum untuk mengatur aspek digital dalam profesi notaris.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.