Penguasaan Hak Atas Tanah Oleh Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

  • Anak Agung Angga Primantari S2 Kenotariatan
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/AC.2024.v09.i03.p15

Abstrak

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah melakukan analisis mendalam mengenai pengaturan penguasaan hak atas tanah di Indonesia serta menganalisis penguasaan hak atas tanah oleh pemerintah daerah. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak atas tanah di Indonesia diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang penjabarannya terdapat pada Pasal 20-Pasal 46 UU 5/60. Penguasaan hak atas tanah oleh Pemerintah Daerah berupa hak pakai dan hak pengelolaan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2024-12-28
##submission.howToCite##
PRIMANTARI, Anak Agung Angga. Penguasaan Hak Atas Tanah Oleh Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Acta Comitas, [S.l.], v. 9, n. 03, p. 658-668, dec. 2024. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/119241>. Tanggal Akses: 13 mar. 2026 doi: https://doi.org/10.24843/AC.2024.v09.i03.p15.
Bagian
Articles