Penguasaan Hak Atas Tanah Oleh Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Abstrak
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah melakukan analisis mendalam mengenai pengaturan penguasaan hak atas tanah di Indonesia serta menganalisis penguasaan hak atas tanah oleh pemerintah daerah. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak atas tanah di Indonesia diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang penjabarannya terdapat pada Pasal 20-Pasal 46 UU 5/60. Penguasaan hak atas tanah oleh Pemerintah Daerah berupa hak pakai dan hak pengelolaan.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.