Transformasi Digital dan Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Menjamin Kepastian Hukum serta Transparansi Registrasi Tanah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari transformasi digital terhadap proses pendaftaran tanah serta peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjamin kepastian hukum dan transparansi dalam sistem agraria di Indonesia. Selain itu, studi ini juga berfokus pada tantangan serta peluang yang dihadapi PPAT dalam mengadopsi teknologi digital guna meningkatkan akuntabilitas serta perlindungan hak-hak pemilik tanah di era modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode kualitatif yang komprehensif, menyoroti berbagai kendala yang dihadapi PPAT, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah terpencil serta kesiapan sumber daya manusia. Berdasarkan hasil penelitian, transformasi digital dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia telah memberikan dampak positif terhadap efisiensi, akurasi, dan transparansi. Penerapan sertifikat elektronik mempercepat administrasi pertanahan, mengurangi kesalahan dalam proses manual, serta memperkuat kepastian hukum bagi pemilik tanah. PPAT memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap transaksi tanah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan terdokumentasi dalam sistem digital. Dengan meningkatnya akses masyarakat terhadap informasi status tanah, potensi sengketa dapat diminimalkan. Namun, masih terdapat tantangan yang harus diatasi, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah terpencil, kesiapan tenaga kerja, dan perlindungan data. Meskipun demikian, terdapat peluang besar untuk meningkatkan layanan PPAT dan mengintegrasikan sistem antar lembaga guna mempercepat proses administrasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan. Dengan pengelolaan yang tepat, penerapan teknologi digital dapat memperkuat akuntabilitas serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemilik tanah di Indonesia.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.