Kewenangan Notaris Di Bidang Cyber Notary Berdasarkan Implementasi Hukum Kenotariatan Demi Terwujudnya Kepastian Hukum
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pembuatan akta notaris atas transaksi elektronik dan analisis kewenangan notaris di bidang cyber notary di Indonesia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan konseptual dan undang-undang. Bahan hukum penelitian ini didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut : (1) Dalam Pasal 17 huruf a jo. Pasal 18 UUJN menjelaskan bahwa pembuatan akta elektronik oleh notaris tidak terikat oleh wilayah jabatan notaris; dan (2) Notaris mendapatkan kewenangannya dengan cara atribusi, sehingga dalam proses pembuatan akta otentik secara online bisa dilakukan dengan fasilitas penggunaan yang sudah canggih seperti sarana video konferensi yang memungkinkan akta dibacakan oleh notaris melalui media dengan didengar dan disaksikan oleh para pihak secara online.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.