Akibat Hukum Terhadap Objek Hak Jaminan Fidusia Yang Tidak Dilakukan Pencoretan (Roya)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa pentingnya dilakukan pencoretan (roya) jaminan fidusia. Penjaminan fidusia dapat dilakukan kembali apabila objek yang dijaminkan telah dilakukan pecoretan pada sertifikat jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan isu kekonflikan norma. Hasil penelitian bahwa pendaftaran ulang jaminan fidusia tidak dapat dilakukan apabila belum dilakukan pemcoretan. Akibat hukum terhadap objek fidusia apabila tidak dilakukannya pencoretan jaminan fidusia setelah kredit selesai tidak akan dapat didaftarkan kembali sebagaimana disebutkan secara tegas dalam pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 yang menyatakan apabila Pemohon tidak memberitahukan pencoretan Jaminan Fidusia sebagaimana termaksud pada pasal 19, Jaminan Fidusia yang belum dilakukan pencoretan tidak bisa didaftarkan kembali. Akibat tidak dihilangkannya status jaminan, maka akan sangat mengalami kerugian bagi pemilik benda fidusia karena tidak dapat lagi dijadikan sebagai jaminan benda miliknya tersebut. Perlindungan hukum bagi pemberi fidusia atas kelalaian penerima jaminan dalam hak tidak dilakukannya pencoretan maka Pemberi Fidusia dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.