Akibat Hukum Putusan Hakim Dalam Pemberesan Harta Pailit Terhadap Hak Tanggungan Yang Belum Sempurna
Abstract
Dalam proses pemberesan harta pailit, adakalanya ditemui putusan hakim yang dianggap tidak berpihak pada keadilan bagi kreditur karena hak tanggungan yang dibuat antara debitur dan kreditur belum sempurna sehingga belum tercapainya hak tanggungan. Permasalahan yang dianalisis adalah mengenai pertimbangan hakim dalam menentukan status kedudukan kreditur dengan hak tanggungan yang belum sempurna dan akibat hukum apabila proses pembebanan hak tanggungan antara debitur dengan kreditur belum sempurna dalam proses pemberesan harta pailit. Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah penelitian Yuridis Normatif yang bersifat kualitatif. Berbagai sumber data digunakan, termasuk data primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam menetapkan status kedudukan kreditur yang memiliki hak tanggungan yang belum sepenuhnya terwujud, berdasarkan kasus pemberesan harta pailit PT Dhiva Inter Sarana dan Richard Setiawan, Majelis Hakim memutuskan bahwa kedudukan kreditur tersebut adalah kreditur konkuren. Keputusan ini diambil karena hak tanggungan yang dimiliki belum sempurna, sesuai dengan perjanjian kredit antara PT Bank Maybank Indonesia, Tbk dan Richard Setiawan (debitur pailit). Sebagai akibatnya, PT Bank Maybank Indonesia, Tbk tidak memperoleh prioritas dalam klaimnya, sehingga dalam proses pemberesan harta pailit, pembagian harta dilakukan secara proporsional berdasarkan prinsip pari passu pro rata parte.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.