Autentisitas Akta Notaris Yang Terbukti Palsu Dan Dampaknya Bagi Para Pihak
Abstrak
Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang hakikatnya memuat kebenaran formil tentang keinginan para pihak. Artinya akta Notaris sengaja dibuat untuk membuktikan hubungan hukum atau peristiwa hukum tertentu terlebih apabila terjadi persengketaan di kemudian hari antara pihak yang telah bersepakat untuk mengadakan suatu perjanjian. Namun dalam mengkonstatir keinginan para pihak ke dalam bentuk akta, tidak jarang Notaris yang dihadapkan pada dokumen serta keterangan palsu yang menyebabkan kerugian materiil maupun imateril. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan nilai autentisitas akta notaris yang terbukti dibuat berdasarkan dokumen dan keterangan palsu serta sekaligus menjelaskan pula konsekuensi hukum bagi para pihak akibat terbitnya akta palsu berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Penelitian dalam tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas praduga sah (presumtio iustae causa) menjadi faktor penting dalam menilai akta autentik yang dibuatĀ oleh atau di hadapan Notaris, sehingga nilai autentisitas yang melekat pada akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan dan dokumen palsu tidaklah secara otomatis menyebabkan akta terdegradasi statusnya. Selain itu terdapat akibat hukum bagi para pihak, Notaris dan pihak ketiga terhadap akta yang dibuat berdasarkan dokumen yang terbukti palsu.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.