Meminimalisir Terjadinya Pemalsuan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Menggunakan Barcode pada Minuta Akta PPAT
Abstrak
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan sebuah analisis terhadap keefektifitasan penggunaan barcode yang digunakan dalam akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, guna untuk meminimalisir terjadinya sebuah pemalsuan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah serta untuk melakukan sebuah penelahaan dan mengetahui tata cara pengaturan terkait penggunaan barcode dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini adalah pemasangan barcode pada akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bertujuan meminimalisir terjadinya sebuah pemalsuan akta oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan sebaliknya barcode juga dapat mempercepat proses verifikasi berkas akta dengan cepat pemasangan barcode pada akta Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak dapat mengurangi eksistensi yang telah tercantum Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, tidak hanya itu terkait dengan peraturan yang mengatur tentang barcode dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat AKta Tanah. Masih belum mengatur secara eksplisit terkait dengan penggunaan barcode dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, akan tetapi dalam hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Sistem dan Informasi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.