Kekuatan Pembuktian Akta Autentik yang Dibuat Oleh Notaris Pengganti
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk “mengetahui dan menganalisa kedudukan dan keabsahan akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti serta untuk mengetahui dan menganalisa Kekuatan Pembuktian akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan keabsahan akta yang dibuat oleh notaris pengganti memiliki kesamaan mekanisme pembuatan akta sehingga memiliki fungsi akta otentik yang sama dengan notaris yang digantikannya, kewewenangan delegasi yang dilimpahkan kepada notaris pengganti menyebabkan akta yang dibuat oleh notaris pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibuat notaris yang menunjuknya ataupun dengan notaris lain di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Kekuatan pembuktian akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dikeluarkan oleh notaris dan akta yang dikeluarkan atau dibuat oleh notaris pengganti” juga merupakan alat bukti yang sempurna dan mempunyai kekuatan nilai pembuktian yaitu lahiriah, formil dan materiil. Notaris pengganti sebaiknya menjalankan prinsip tugasnya dengan hati-hati dan berpedoman pada UUNJ mengingat akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sama dengan Notaris sebagai alat bukti yang sempurna.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.