Kewenangan Notaris Menyerahkan Sertipikat Pengurusan Balik Nama Yang Dimohonkan Oleh Pihak Lain (Studi Putusan Nomor 86/Pdt/2019/PT SMG)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan notaris dalam menerima sertipikat pengurusan balik nama yang dimohonkan oleh pihak lain dan kewenangan notaris menyerahkan sertipikat pengurusan balik nama yang dimohonkan oleh pihak lain berdasarkan Putusan Nomor 86/Pdt/2019/PT SMG. Metode penelitian yang digunakan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan Kewenangan notaris untuk menyerahkan sertifikat hak milik yang diajukan pengurusan balik nama oleh pihak yang bukan pemegang hak milik tidak boleh dilakukan, karena notaris umumnya berwenang untuk mempertahankan sertifikat untuk tujuan melaksanakan akta. Seorang notaris dalam menjalankan jabatannya harus berhati-hati ketika sertifikat diserahkan oleh orang yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Ketika orang yang menyerahkan sertifikat bukan pemilik objek, otorisasi tertulis harus diminta dari orang yang menyerahkan sertifikat, atau notaris juga dapat meminta agar pemilik objek dan pihak ketiga penerima kuasa muncul secara bersamaan jika ada kuasa tidak tertulis.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.