Wewenang Lembaga Perkreditan Desa Dalam Hal Pemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan
Abstract
Tujuan dari penelitian untuk memahami mengenai wewenang lembaga perkreditan desa dalam hal pemberian kredit dengan agunan hak tanggungan dan kekuatan hukum perjanjian kredit dengan jaminan hak milik atas tanah pada lembaga perkreditan desa. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena fokus kajian mulai dari kekaburan norma. Kekaburan norma ini terjadi karena tidak jelasnya aturan yang mengatur mengenai pengikatan agunan perjanjian kredit khususnya mengenai agunan hak milik atas tanah pada lembaga perkreditan desa. Pendekatan penelitian ini dengan pendekatan perundang-undangan,pendekatan konseptual. Analisis yang digunakan terhadap bahan hukum tersebut hanya berupa analisis normatif-kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa LPD tidak berwenang sebagai subyek hukum hak tangungan, LPD merupakan due (milik) desa adat di Bali yang keberadaannya diakui berdasarkan hukum adat melalui ketentuan UU LKM. LPD tetap dapat menyalurkan kredit dengan jaminan hak atas tanah menggunakan akta dibawah tangan dengan debitur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak bertentangan dengan awig-awig desa adat setempat. Perjanjian kredit dan pengikatan jaminan yang dibuat oleh LPD secara dibawah tangan sah berlaku bagi pihak LPD dan debitur dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sama halnya seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya selama memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu syarat subjektif dan syarat objektif . LPD selaku lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit kepada debitur sah melakukan eksekusi jaminan yang menjadi jaminan kredit di LPD berdasarkan perjanjian kredit dan surat kuasa menjual secara dibawah tangan jika debitur tidak memenuhi prestasinya.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.