Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Kawin Yang Dibuat Saat Perkawinan Terhadap Harta Perkawinan Yang Diperoleh Sebelumnya
Abstract
Tujuan penulisan adalah memahami bagaiamana kebasahan dari akta yakni berkaitan dengan suatu perjanjian kawin yang dalam hal ini dibuat Notaris terhadap harta yang diperoleh sebelumnya. Dalam hal ini untuk pemisahan harta sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan. Penelitian normatif digunakan sebagai analaisis dari penelitian ini dengan , menginterpretasi, dan menilai norma hukum positif. Hasil dari penulisan dapat disimpulakan kekuatan hukum akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris pada saat perkawinan berlangsung memiliki kekuatan kepastian hukum yang tetap yang wajib untuk dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan serta diperkuat adanya Putusan MK 699/PUU-XIII/2015. Terkait keberlakuan akta perjanjian kawin terhadap harta yang diperoleh sebelumnya yang menentukan berlaku surut atau tidaknya dapat diliat dari isi dari perjanjian kawin yang dibuat oleh Notaris, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 Ayat (3) UU Perkawinan serta diperkuat adanya Putusan MK 699/PUU-XIII/2015 mengatur tentang sepanjang tidak dimaknai sebagai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.