Kepastian Hukum Penyerahan Protokol PPAT Kepada Penerima Protokol

  • I Dewa Gede Wira Mahardika Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Dewa Gde Rudy Fakultas Hukum Universitas Udayana
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/AC.2023.v08.i02.p4

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengevaluasi konsekuensi hukum yang timbul dari implementasi protokol PPAT yang terlambat diserahkan kepada penerima protokol, dan untuk menganalisis pengaturan PPAT yang tidak bersedia menerima protokol. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis mengenai kejelasan hukum dalam proses penyerahan protokol PPAT kepada penerima protokol. Studi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, termasuk penggunaan bahan hukum yang relevan. Hasil pembahasan menunjukan bahwa tidak terdapat sanksi yang dapat dijatuhkan dalam hal penyerahan protokol yang melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 28 PP PPAT tersebut atau dapat dikatakan bahwa terdapat kekosongan norma. Kemudian terkait Kepastian hukum pengaturan PPAT yang tidak bersedia menerima protokol dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) Permen ATR No. 2 Tahun 2018.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2023-08-28
##submission.howToCite##
MAHARDIKA, I Dewa Gede Wira; RUDY, Dewa Gde. Kepastian Hukum Penyerahan Protokol PPAT Kepada Penerima Protokol. Acta Comitas, [S.l.], v. 8, n. 02, p. 252 - 263, aug. 2023. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/101678>. Tanggal Akses: 22 may 2026 doi: https://doi.org/10.24843/AC.2023.v08.i02.p4.
Bagian
Articles