Keabsahan Akta Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan akta perjanjian perkawinan pada perkawinan beda agama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sehingga jika di telaah lebih mendalam agama di Indonesia melarang umatnya untuk melakukan perkawinan beda agama. Sehingga jika dikaitkan dengan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan terjadi konflik norma, permasalahan ini dapat diselesaikan menggunakan asas lex specalis derogate derogate legi generalis, berkaitan dengan perkawinan beda agama maka peraturan yang lebih khusus yang akan digunakan memiliki konsekuensi hukum, perkawinan beda agama dilarang di Indonesia. Keabsahan akta perjanjian perkawinan pada perkawinan beda agama adalah tidak sah karena melanggar aturan di Indonesia karena telah melakukan perkawinan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Serta perjanjian perkawinan tidak dapat disahkan apabila melanggar batas hukum, agama dan kesusilaan. Juga melanggar syarat sahnya suatu perjanjian karena berisikan hal-hal atau suatu sebab yang terlarang oleh peraturan perundang-undangan sehingga melanggar syarat objektif dan akibat hukumnya dalah Akta Perjanjian Perkawinan tersebut batal demi hukum.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.