Pengaturan Arisan Online berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Ni Made Anggita Pradnya Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Ketut Westra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui keabsahan dalam arisan online sebagaimana termaktub dalam UU ITE dan untuk mengetahui proses penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam arisan online. Metode yang digunakan yakni metode penelitian hukum normatif.Bahan hukum yang digunakan, antara lain: bahan hukum primer dan bahan hukum sekuder.Jenis Pendekantan yang digunakan, yakni: a.pendekatan perundang-undangan; b.pedekatan konseptual;dan c.pendekatan argumentasi.Keabsahan dalam perjanjian arisan online yang dilakukan oleh pengurus dengan peserta arisan online dikatakan sah karena dalam perjanjian tersebut dianggap sah jika sudah sesuai dalam ketentuan  Pasal 1320 KUHPerdata dan UU elektronik.Proses penyelesaian sengketa dalam arisan online ini bisa dilakukan melalui proses pengadilan ataupun di luar pengadilan. Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi dalam arisan online ini di luar pengadilan antara lain: negosiasi, konsultasi, konsiliasi, dan arbitrase.


 


Kata Kunci: Keabsahan, Perjanjian, Arisan Online      


 


ABSTRACT


The purpose of this study is to determine the validity of the online social gathering as stated in the ITE Law and to determine the settlement process if there is a default in the online social gathering. The method used is a normative legal research method. The legal materials used include: primary legal materials and secondary legal materials. The types of approaches used are: a. regulatory approach; b. conceptual approach; and c. argumentative approach. The validity of the online arisan agreement carried out by the administrator with the online arisan participant is said to be valid because the agreement is considered valid if it is in accordance with the provisions of Article 1320 of the Civil Code and the Electronic Law. The dispute resolution process in this online social gathering can be done through a court process or out of court. As for the things that can be done to resolve disputes that occur in online social gathering outside the court, among others: negotiation, consultation, conciliation, and arbitration.


Keywords: Validity, Agreement, Online Arisan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-25
How to Cite
PRADNYA DEWI, Ni Made Anggita; WESTRA, I Ketut. Pengaturan Arisan Online berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 3, p. 215-226, may 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/79285>. Date accessed: 28 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>