URGENSI PERUBAHAN NOMENKLATUR PAJAK HOTEL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009

  • I Made Ary Candra Wirawan
  • Ni Luh Gede Astariyani

Abstract

Pajak Hotel masuk kategori pajak daerah, yang dikelola oleh kabupaten/kota yang pengelolanya dilaksanakan dinas peIayanan pajak yang langsung dalam pengawasan pemerintah daerah. Permasalahan yang diangkat dalam jurnal ilmiah ini bahwa peristilahan pajak hotel sudah tidak relevan digunakanan, perkembangan jasa penginapan / peristirahatan yang meningkat pesat menjadi dasar bahwa harus dilakukan perubahan nomenklatur pajak hotel agar cakupannya lebih luas mengikuti perkembangan zaman. Dalam jurnal ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang meneliti hukum dengan perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Penulis menarik kesimpulan bahwa peristilahan pajak hotel harus dilakukan perubahan nomenklatur menjadi pajak akomodasi. Melalui perubahan ini cakupan dari pajak tersebut lebih luas serta tidak terjadi lagi multitafsir dan ketidakselarasan. Dengan cakupan tersebut kedepannya perubahan nomenklatur pajak hotel menjadi pajak akomodasi yang lebih tepat untuk peningkatkan pendapatan daerah dari bidang pajak.


Kata Kunci: PAJAK, NOMENKLATUR, PAJAK AKOMODASI

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-11-22
How to Cite
WIRAWAN, I Made Ary Candra; ASTARIYANI, Ni Luh Gede. URGENSI PERUBAHAN NOMENKLATUR PAJAK HOTEL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 11, p. 1-13, nov. 2019. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/54709>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>