REUNIFIKASI NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM STUDI KASUS RENCANA REUNIFIKASI KOREA SELATAN DAN KOREA UTARA

  • Bridgete Christanti Irawan
  • I Gde Putra Ariana

Abstract

Reunifikasi merupakan tindakan atau proses penyatuan kembali atas suatu negara yang pernah dipisahkan. Tahun 2018, Moon Jae In dan Kim Jong Un yang merupakan presiden dari kedua negara Korea berupaya untuk melakukan reunifikasi. Reunifikasi diwujudkan secara perlahan dengan dibuka kembali Zona Demiliterisasi yang menjadi perbatasan diantara kedua negara Korea. Hukum internasional yang mengatur tentang reunifikasi memang belum ada, namun kedua negara Korea dapat menggunakan Konvensi dari suksesi negara untuk menjadi dasar dari perjanjian reunifikasi diantara kedua negara Korea. Konvensi-konvensi tersebut yakni Konvensi Wina tahun 1969, Konvensi Wina 1978, dan Konvensi Wina 1983.


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penggabungan dua negara dalam hukum internasional dan mengetahui akibat hukum penggabungan dua negara dalam studi kasus rencana reunifikasi Korea Selatan dan Korea Utara. Metode penelitian ini menggunakan penelitian secara normative dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan bahan kepustakaan.


Kedua pemimpin negara Korea optimis untuk melakukan reunifikasi, mesikpun hubungan kedua negara tidak terlalu baik. Pembagian nasional oleh negara adikuasa asing terhadap Korea akan menjadi narasi perang dingin yang kuat, maka pembubaran perang dingin global dapat juga dipahami sebagai menghilangkan oposisi asing terhadap reunifikasi kedua negara Korea.


Kata Kunci : Reunifikasi, Konvensi Wina, Korea Utara, Korea Selatan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-06
How to Cite
IRAWAN, Bridgete Christanti; ARIANA, I Gde Putra. REUNIFIKASI NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM STUDI KASUS RENCANA REUNIFIKASI KOREA SELATAN DAN KOREA UTARA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 8, p. 1-15, sep. 2019. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/54337>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles