ANALISIS TENTANG PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI PIHAK DALAM PEMBENTUKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

  • Teuku Fachryzal Farhan
  • I Made Tjatrayasa

Abstract

Pembentukan perjanjian internasional merupakan suatu perwujudan nyata para pihak dalam melakukan hubungan internasional. Melalui metode normatif, makalah ini bertujuan untuk membahas pihak yang memiliki kemampuan dalam pembentukan perjanjian internasional ditinjau dari UU Perjanjian Internasional dan konvensi internasional terkait, serta bagaimana kemampuan pemerintah daerah sebagai pihak dalam perjanjian internasional. Adanya konflik norma dalam UU Perjanjian Internasional menyebabkan suatu ketidakjelasan mengenai siapa saja yang dapat menjadi pihak dalam pembentukan perjanjian internasional, salah satunya adalah pemerintah daerah. Sehingga dapat disimpulkan, walaupun terdapat ketidakjelasan mengenai kedudukan pemerintah daerah sebagai pihak dalam pembentukan perjanjian internasional, namun dalam praktiknya banyak ditemukan dokumen perjanjian internasional terkait pemerintah daerah.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
FACHRYZAL FARHAN, Teuku; TJATRAYASA, I Made. ANALISIS TENTANG PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI PIHAK DALAM PEMBENTUKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15224>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Pemerintah Daerah, Pihak, Perjanjian Internasional

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>