KEDUDUKAN HUKUM AKTA PPAT SETELAH TERBITNYA SERTIPIKAT KARENA PERALIHAN HAK ATAS TANAH

  • Made Putri Saraswati Notary Office
  • I Made Arya Utama Udayana Of University
  • Ida Bagus Agung Putra Santika Udayana Of University

Abstract

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 ayat (1) PP No. 37 Tahun 1998, bahwa akta PPAT mempunyai dua fungsi yaitu sebagai alat bukti perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan sebagai alat pendaftaran guna perubahan data pendaftaran tanah. Ketika terjadi peralihan hak atas tanah, maka fungsi akta PPAT sebagai alat pendaftaran selesai dan menyisakan akta PPAT sebagai alat bukti perbuatan hukum. Begitu pula, bila terjadi peralihan hak berikutnya, maka akan menyisakan kembali akta PPAT sebagai alat bukti perbuatan hukum.


                Ada dua isu hukum yang dikaji terhadap kedudukan akta PPAT terkait dengan kewajiban PPAT menyimpan aktanya, yakni (1) kedudukan hukum akta PPAT yang dijadikan dasar penerbitan sertipikat setelah mengalami peralihan hak berikutnya dan (2) tanggung jawab PPAT terhadap akta yang telah mengalami peralihan hak berikutnya terkait dengan kewajibannya menyimpan akta. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif beranjak dari kekosongan norma terhadap kedudukan akta PPAT yang membawa ikutan terhadap tanggung jawab PPAT terkait kewajibannya menyimpan akta. Pendekatan penelitian terdiri dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.


                Dari hasil penelitian ini disimpulkan, bahwa kedudukan hukum akta PPAT yang dijadikan dasar penerbitan sertipikat setelah mengalami peralihan hak berikutnya dapat dikategorikan sebagai arsip inaktif, sedangkan terhadap akta PPAT untuk peralihan hak atas tanah berikutnya dapat dikategorikan sebagai arsip yang masih aktif. Akta PPAT dikategorikan sebagai arsip aktif selama 5 tahun, sedangkan sebagai arsip inaktif selama 30 tahun. Terhadap isi perbuatan hukum dalam akta yang sudah final menghentikan tugas produk hukum tersebut. Dalam hal akta PPAT telah mengalami peralihan hak berikutnya maka berhenti tanggung jawab PPAT, norma hukum sekalipun tidak beralih mengacu pada 30 tahun, terlebih lagi telah dialihkan.


        Kepastian terhadap kedudukan akta PPAT juga memberikan kepastian terhadap tanggung jawab PPAT. Tanggung jawab PPAT harus dibedakan antara tanggung jawabnya sebagai pejabat umum dan tanggung jawabnya sebagai penyimpan dokumen negara, sehingga PPAT tidak berorientasi bertanggung jawab tanpa batas.


Kata kunci : Akta PPAT, Alat Pendaftaran, Alat Bukti Perbuatan Hukum dan Peralihan Hak Atas Tanah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-04-02
How to Cite
SARASWATI, Made Putri; UTAMA, I Made Arya; PUTRA SANTIKA, Ida Bagus Agung. KEDUDUKAN HUKUM AKTA PPAT SETELAH TERBITNYA SERTIPIKAT KARENA PERALIHAN HAK ATAS TANAH. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 26–40, apr. 2018. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/39326>. Date accessed: 19 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p03.
Section
Articles