AKIBAT HUKUM PERJANJIAN LISENSI TERHADAP PIHAK KETIGA

English

  • I Gusti Bagus Arya Anggara Paramarta
  • Ida Bagus Wyasa Putra Udayana Of University
  • Ni Ketut Sri Utari Faculty Of Law Udayana University

Abstract

Perjanjian lisensi merupakan suatu jenis perjanjian yang dipergunakan oleh para pihak untuk mengatur hubungan hukum antara pemberi lisensi dengan penerima lisensi, perjanjian lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta. Namun yang menjadi permasalahan apakah perjanjian lisensi yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu dapat mengikat pihak ketiga apabila belum didaftarkan karena dalam isi Pasal 83 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta maupun peraturan perundangan lainnya belum ada yang memuat tentang pengaturan tata cara pencatatan perjanjian lisensi.


Berdasarkan kondisi tersebut, maka permasalahan yang dapat diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan tata cara pendaftaran perjanjian lisensi hak siar, dan (2) Bagaimana akibat hukum perjanjian lisensi terhadap pihak ketiga.


Berangkat dari adanya kekosongan norma yang terdapat pada Pasal 83 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder danĀ  tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan sistem kartu.. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik deskriptif, teknik interpretatif, teknik evaluatif, teknik sistematif dan teknik argumentatif.


Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan pendaftaran perjanjian lisensi terkait hak siar oleh Dirjen HAKI terdapat dalam ketentuan paket Undang-Undang tentang HAKI, dimana suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual hanya mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut yaitu pihak pemberi lisensi dan pihak penerima lisensi dan mempunyai akibat hukum terhadap pihak-pihak yang bersangkutan tersebut seperti layaknya perjanjian perdatanya lainnya

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-04-03
How to Cite
ANGGARA PARAMARTA, I Gusti Bagus Arya; WYASA PUTRA, Ida Bagus; SRI UTARI, Ni Ketut. AKIBAT HUKUM PERJANJIAN LISENSI TERHADAP PIHAK KETIGA. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 75-83, apr. 2017. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/34259>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i01.p07.
Section
Articles