KEKUATAN PEMBUKTIAN SEBUAH FOTOKOPI ALAT BUKTI TERTULIS

  • Ni Ketut Winda Puspita
  • I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul Kekuatan Pembuktian Sebuah Fotokopi Alat Bukti Tertulis, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah penggunaan fotokopi alat bukti tertulis demi menjamin hak dan kewajiban para pihak di muka persidangan perdata seiring dengan berkembangnya teknologi mesin fotokopi. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari sebuah fotokopi alat bukti tertulis di persidangan perkara perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan Mahkmah Agung Republik Indonesia dan literatur-literatur terkait. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Kekuatan pembuktian sebuah fotokopi alat bukti tertulis terletak pada aslinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan Mahkamah Agung Nomor 7011 K/Sip/1974 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985. Sesuai dengan ketentuan tersebut, sebuah fotokopi alat bukti tertulis tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna, namun memiliki kekuatan pembuktian bebas yang artinya diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
WINDA PUSPITA, Ni Ketut; ARI KRISNAWATI, I Gusti Ayu Agung. KEKUATAN PEMBUKTIAN SEBUAH FOTOKOPI ALAT BUKTI TERTULIS. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19407>. Date accessed: 28 mar. 2024.
Section
Articles

Keywords

Pembuktian, Fotokopi Alat Bukti Tertulis, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>