PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAUNDRY YANG DIRUGIKAN AKIBAT KELALAIAN PELAKU USAHA DI DENPASAR BARAT
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa laundry yang dirugikan akibat kelalaian pelaku usaha dan menganalisa tanggung jawab pelaku usaha terhadap pengguna jasa laundry yang dirugikan dengan kerusakan pakaian. Metode penelitian hukum empiris merupakan metode yang dipakai dalam penulisan artikel ini yang selanjutnya dikembangkan dengan pendekatan undang-undang serta pendekatan fakta. Hasil studi memperlihatkan bahwa perlindungan konsumen terhadap penggunaan jasa laundry masih belum umum untuk dilakukan karena seringkali konsumen dirugikan oleh pelaku usaha akibat posisinya yang lemah, serta banyak konsumen di Denpasar Barat masih tidak memiliki jaminan atas hak-hak mereka, terutama ketika barang cucian mereka mengalami kerusakan. Sehingga demikian, pelaku usaha harus memperhatikan hak-hak konsumen dan melaksanakan tanggung jawabnya searah dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan konsumen apabila konsumennya mengalami kerugian terutama akibat dari kelalaian pelaku usaha. Adapun tanggung jawab yang dilakukan pelaku usaha jasa laundry di Denpasar Barat mayoritas hanya berdasar pada klausula baku yang mereka buat atau nota pembayaran, sehingga ganti rugi kerusakan pakaian/barang cucian yang diberikan dirasa belum setimpal dengan kerugian yang diderita konsumen pengguna jasa laundry.
The aim of this study is to ascertain the legal protection that protects consumers of laundry service users who are adversely affected by the negligence of business actors and to examine the responsibility of business actors towards consumers of laundry services who suffer clothing damage. The article employs the empirical legal research method, which is further enhanced by a statutory and factual approach. The study's results indicate that consumer protection against the use of laundry services is not yet widespread. This is due to the weak position of consumers, who are often harmed by business actors. Additionally, many consumers in West Denpasar still lack guarantees for their rights, particularly when their laundry items are damaged. Therefore, business actors must be attentive to consumer rights and fulfil their responsibilities in complience with Article 19 of the Law on Consumer Protection. This includes compensating consumers for any losses they may suffer, particularly as a result of the negligence of business actors. Regarding the responsibilities of laundry service providers in West Denpasar, most of them only rely on standard clauses or payment receipts. As a result, the compensation provided for damage to clothes or laundry items is often insufficient to cover the losses incurred by consumers who use laundry services.