AKIBAT HUKUM KETIDAKJELASAN STATUS PERANGKAT DESA YANG BERIMPLIKASI PADA PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT: PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah “untuk mengetahui tingkat kejelasan kedudukan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dasar pemikiran penelitian ini adalah adanya kemungkinan terjadinya pelanggaran akibat pemberhentian perangkat desa secara sewenang-wenang oleh pimpinannya; Metodologi penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Penelitian Hukum Normatif yang mengkaji secara mendalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dokumen hukum yang dijadikan kajian dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan; Dari hasil temuan penelitian yang tampak, menunjukkan bahwa pada kenyataannya tidak ada kejelasan hukum mengenai kedudukan perangkat desa dalam menjalankan peraturan desa, dan hal ini tentu menjadi perhatian tersendiri dengan adanya dua pokok permasalahan yaitu pemecatan kepala desa secara sewenang-wenang.”
The aim of this research is to ascertain the degree of clarity surrounding the status of village officials as stipulated in Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The rationale behind this study stems from the possibility of a violation resulting from the arbitrary dismissal of village officials by their leader. Utilizing the Normative Legal Research approach, which closely investigates Law Number 6 of 2014 respecting Villages, is the research methodology employed. Laws and regulations served as the legal documents that were reviewed for this research. The study's visible findings indicate that there is, in fact, no legal clarity surrounding the apparatus's standing in carrying out village rules, and this is undoubtedly a concern to bring up with the two presentation of the issue, which is the village chief's capricious firing.