PEREMPUAN DAN POLITIK

  • Putu Ayu Nantri

Abstract

Menurut pasal 27 UUD 1945, wanita mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan dengan pria. Undang-Undang Dasar 1945 dalam perundang-undangan politik telah mencerminkan bahwa wanita dan pria sama-sama punya hak untuk di pilih dan memilih namun, kenyataannya memperlihatkan bahwa jumlah wanita yang menjadi anggota Legislatif selama tujuh kali Pemilu prosentasenya masih kecil, walaupun jumlah wanita lebih banyak dari pria. Demikian pula halnya dengan wanita yang memegang posisi pada jabatan pengambil keputusan juga masih kecil.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
AYU NANTRI, Putu. PEREMPUAN DAN POLITIK. Jurnal Studi Jender SRIKANDI, [S.l.], nov. 2012. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/srikandi/article/view/2752>. Date accessed: 03 may 2024.
Section
Articles

Keywords

peranan perempuan, politik.