VITALISASI BAHASA BALI: TAFSIR ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 80 TAHUN 2018

  • I Ketut Darma Laksana Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana

Abstract

Setiap suku bangsa berupaya agar bahasa ibunya tetap hidup sebagai pendukung kebudayaan daerahnya. Dalam hal ini, pemerintah daerah Bali telah menurunkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018, khususnya Bab IV, Pasal 6, yang berbunyi: “Aksara Bali wajib ditempatkan di atas dalam pemberian nama”. Bunyi peraturan tersebut jelas tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah, dalam hal ini, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta, yang telah memasyarakatkan apa yang dinamakan Trigatra Bangun Bahasa,yang isinya: Utamakan bahasa Indonesia, Lestarikan bahasa daerah, dan Kuasai bahasa asing. Makna utamakan bahasa Indonesia menunjuk pada kewajiban menempatkan bahasa Indonesia di atas dalam penulisan nama badan/lembaga ataupun tempat. Peraturan gubernur tersebut sempat mengundang polemik di kalangan akademisi. Secara akademis, makalah ini mencoba memberikan tafsiran atas kebijakan pemerintah daerah Bali melalui peraturannya tersebut berdasarkan metode historiografi linguistik yang diaktualisasikan oleh perubahan paradigma menurut pandangan beberapa ahli, seperti Pierre Bourdieu (1991), Clifford Geertz (1992), dan George Lakoff dan Mark Johnson (1980). Penafsiran yang dilakukan menghasilkan simpulan yang berikut. Pertama, kebijakan yang dibuat melalui Peraturan Gubernur Bali tersebut secara simbolis telah berhasil memanfaatkan “hubungan bahasa dengan kekuasaan” (Bourdieu). Kedua, sesuai dengan pandangan mengenai perilaku orang Bali seperti “ayam jago” bahwa pemerintah bagaikan pahlawan atau orang kuat (Geertz). Ketiga, kebijakan yang dibuat dapat diterima tanpa dasar kekuasaan ataupun kekuatan apa pun karena penempatan aksara Bali di atas dalam penulisan nama mengandung nilai estetis, yang secara metaforis (Lakoff dan Johnson), menyerupai tubuh manusia. Aksara Bali di atas mengibaratkan kepala manusia, sedangkan penulisan bahasa Indonesia di bawah aksara Bali dengan huruf yang lebih besar mengibaratkan badan manusia.  Hubungan antara kepala dan badan tersebut cukup indah dipandang mata.   

Published
2024-01-19
How to Cite
LAKSANA, I Ketut Darma. VITALISASI BAHASA BALI: TAFSIR ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 80 TAHUN 2018. Prosiding Seminar Nasional Bahasa Ibu, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 113-122, jan. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/snbi/article/view/SNBI.2023.102.p04>. Date accessed: 13 may 2024.