Quo Vadis Haluan Negara Indonesia kedepan?

Main Article Content

Made Subawa http://orcid.org/0009-0006-2475-1820 I Gede Yusa Bagus Hermanto http://orcid.org/0000-0002-0220-5574 I Putu Putra Widiarista Anak Agung Gede Ngurah Panca Setiadi

Abstract

Adapun usulan penelitian ini akan berfokus terhadap pengaturan haluan negara pasca Amandemen UUD NRI 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mengadopsi keberadaan haluan negara mengacu pada praktik Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Ketetapan MPR namun bergeser menjadi undang-undang dan peraturan presiden beserta peraturan daerah sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Hal ini menjadi persoalan ketatanegaraan akibat ketidaksinkronan, ketidaksinambungan dan tidak komprehensifnya perencanaan pembangunan nasional dengan haluan negara yang ada saat ini. Tujuan tulisan ini adalah mengkaji dan membangun model haluan negara yang tepat menurut pendekatan historis ketatanegaraan dan juga pendekatan teoritis perihal penempatan haluan negara kedepan. Usulan penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Hasil yang ditemukan bahwa Ketetapan MPR masih relevan dijadikan opsi model haluan negara yang dapat dibenarkan baik dari aspek historis dan aspek teoritis. Perencanaan pembangunan nasional harus ditempatkan pada aturan pokok negara yang substansinya mencakup pokok-pokok arah pembangunan nasional dan akhirnya menjadi haluan pembangunan di tingkat pusat maupun daerah. Usulan penelitian ini perlu menegaskan penempatan posisinya dalam ranah akademis untuk mengkaji persoalan yang muncul sebagai resultan terhadap mekanisme yang telah disusun saat ini/berlaku dalam sistem legislasi nasional, dan sebagai masukan keilmiahan diperlukan perbaikan terhadap kondisi eksisting saat ini dengan kajian akademis yang memberikan suatu penataan rekomendatif terhadap haluan negara khususnya kaitan dengan perencanan pembangunan hukum nasional yang komprehensif dan sinergitas. Penelitian ini merupakan riset yang berfokus pada taraf prinsip dasar, formulasi konsep, dan pembuktian konsep/proof of concept.

Article Details

How to Cite
SUBAWA, Made et al. Quo Vadis Haluan Negara Indonesia kedepan?. Prosiding Seminar Nasional Sains dan Teknologi (Senastek), [S.l.], v. 9, n. 1, p. 14-19, dec. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/senastek/article/view/118642>. Date accessed: 04 feb. 2025.
Section
Articles

References

[1] Mietzner, Marcus. "Political Conflict Resolution and Democratic Consolidation in Indonesia: the Role of the Constitutional Court." Journal of East Asian Studies 10.3 (2010): 397-424.
[2] Jimly Asshiddiqie, 2023, Haluan Konstitusi Bernegara, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
[3] Andri Gunawan Wibisana, 2019, Menulis Di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, Dan Gaya, Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 471-496, h. 472-473.
[4] Nafay Choudhury, 2017, Revisiting Critical Legal Pluralism: Normative Contestations In The Afghan Courtroom. Asian Journal Of Law And Society, Volume 4, Issue 1, 229-255, DOI: 10.1017/Als.2017.2, p. 231.
[5] Depri Liber Sonata, 2014, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, Nomor 1, h. 24-25.
[6] Hermanto, Bagus, and Nyoman Mas Aryani. "Omnibus legislation as a tool of legislative reform by developing countries: Indonesia, Turkey and Serbia practice." The Theory and Practice of Legislation 9, no. 3 (2021): 425-450.
[7] Kaelan, 2017, Inkonsistensi dan Inkoherensi dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI.
[8] Susanto, Mei. "Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17.3 (2017): 427-445.
[9] Sudirta, I. Wayan. "Makna, Kedudukan, Dan Implikasi Hukum Haluan Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia." Jurnal Yuridis 7.2 (2020): 258.
[10] Hermanto, Bagus. "Discover future prospect of Indonesia criminal law reform: Questioning adat criminal law existence, Material and Formal Legislation, and Constitutional Court Decision Frameworks." In Paper was presented at International Seminar Udayana University and University of Melbourne, vol. 17, pp. 1-20. 2021.
[11] Astariyani, Ni Luh Gede, Bagus Hermanto, Rosino da Cruz, and Fifiana Wisnaeni. "Preventive and evaluative mechanism analysis on regulatory and legislation reform in Indonesia." Law Reform 19, no. 2 (2023): 248-269.
[12] Subawa, Made, et.al. 2023, “Aktualisasi Filsafat Ilmu Hukum Pnacasila dalam Penguatan dan Pembenahan Pembentukan Undang-undang di Indonesia” Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
[13] Soesatyo, Bambang. "The Urgency Of The Staples Of State Policy As A Legal Umbrella For The Sustainable Development Implementation To Face The Industrial Revolution 5.0." Central Asia & the Caucasus (14046091) 23, no. 1 (2022).
[14] Hermanto, Bagus, Asrul Ibrahim Nur, and Made Subawa. "Indonesia parliamentary reform and legislation quality backsliding phenomenon: case of Indonesia post reformasi." The Theory and Practice of Legislation (2024): 73-99