ANALISIS KEWENANGAN DELEGASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BALI DALAM MENGELOLA PARIWISATA BAHARI
Main Article Content
Abstract
Abstract— Perairan Indonesia merupakan ruang hidup (lebensraum) bagi masyarakat Indonesia. Trend pengembangan pariwisata di Provinsi Bali saat ini adalah pariwisata bahari seiring dengan pemenuhan prinsip tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan dan pengembangan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia dari wilayah pinggiran. Perlunya analisa mendalam pada kewenangan pemerintahan, khususnya pada kewenangan delegasi yang dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk menghadapi pariwisata bahari yang bersifat dinamis, mengikuti perkembangan zaman dan perubahan minat wisatawan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dianalisis dengan teknik deskriptif dan evaluasi dalam menganalisa permasalahan keberlakuan hukum di masyarakat. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan delegasi Pemerintah Daerah Provinsi Bali dalam mengelola pariwisata bahari adalah pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi. Kewenangan delegasi Pemerintah Daerah Provinsi Bali tidak bisa menembus sampai pada pelestarian kawasan bawah laut, khususnya konservasi taman wisata bawah laut dikarenakan kewenangan tersebut merupakan kewenangan atribusi dari Pemerintah Pusat. Pemerinta Daerah Provinsi Bali dalam mengubah kelemahan kewenangan delegasi menjadi kekuatan adalah dengan membatasi usaha pariwisata bahari dalam memperoleh izin usaha pariwisata. Sistem seleksi yang ketat dan membatasi kuota wisatawan dalam berkegiatan di wilayah konservasi perairan merupakan salah satu cara untuk dapat menekan eksploitasi wilayah perairan.
Article Details
References
[2] I Ketut Sudiarta. 2017. Pengenalan Bahan Hukum. Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. Halaman 3.
[3] Koesnadi Hardjasoemantri. 1991. Hukum Tata Lingkungan. Gadjah Mana University Press, Yogyakarta, Halaman 95.