Revitalisasi Peranan Bank Perkreditan Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Sebagai Penggerak Roda Ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah
Main Article Content
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisa kesiapterapan revitalisasi Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Secara lebih spesifik akan mengkaji revitalisasi pada BPR berkaitan dengan perubahan-perubahan dari nomenklatur, segi kebijakan, tata kelola, skala operasional dan manajemen risiko, serta dampak positif dan negatifnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa revitalisasi peranan Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat merupakan suatu upaya pemerintah dalam “mengoptimalkan” fungsi dan kewenangan Bank Perekonomian Rakyat dalam rangka meningkatkan perannya sebagai roda penggerak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Adapun perubahan fungsi dan kewenangan Bank Perekonomian Rakyat berdasakan UUP2SK diantaranya adalah terkait diperbolehkan melakukan kegiatan transfer dana, yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Selain itu, BPR diperbolehkan melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan didorong untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan lainnya, seperti asuransi. Terkait memperkuat permodalan, BPR kini juga dapat melakukan penawaran umum di bursa efek dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan, BPR didorong mengembangkan digitalisasi layanan perbankan.
Article Details
References
[2] I Made Pasek Diantha, “Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum,” Jakarta: Prenadamedia Group, 2019, h. 12.
[3] Amirudin dan H Zainal Askin, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010, h. 118.
[4] Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016, h. 133.
[5] Mukti Fajar ND, dan Yulianto Achmad, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013, h. 160.
[6] I Made Pasek Diantha, op.cit., h. 152.-155.
[7] Benediktus Krisna Yogatama dalam KOMPAS, 2023, Pasca-pengesahan UU P2SK, Kapasitas Bisnis BPR Ditingkatkan, URL: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/02/23/pasca-disahkannya-uu-p2sk-kapasitas-bisnis-bpr-ditingkatkan, diakses pada tanggal 14 Oktober 2023.
[8] Dhian Indah A, dkk., “Kewenangan Bank Indonesia Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan Pada Lembaga Keuangan Bank Pasca Lahirnya Uu Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan”, Jurnal Dinamika Sosbud, Vol. 17, No. 2, Desember 2015, h. 220-221
[9] Kasmir, “Dasar-Dasar Perbankan”, Jakarta: Rajawali Pers, 2012, h. 156.
[10] Fitri Novia Heriani dalam hukumonline, 2023, Presiden Tandatangani UU PPSK, URL: https://www.hukumonline.com/berita/a/presiden-tandatangani-uu-ppsk-lt63c135aa9c9a2/, diakses pada tanggal 14 Oktober 2023.