Politik Anggaran Daerah (Hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di bekas Galian C Desa Gunaksa Klungkung 2021-2022)
Abstract
Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) dibekas galian C Desa Gunaksa Kabupaten Klungkung melibatkan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten bukan hanya itu untuk melegalisir kebijakan dan peraturan pembangunan PKB juga memerlukan persetujuan DPRD selaku dewan Legislatif serta dukungan masyarakat. Menganalisis pola hubungan dan factor yang mendorong terjadinya pembangunan sangat menarik untuk diteliti. Penelitian dengan judul “Politik Anggaran Daerah (Hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di bekas Galian C Desa Gunaksa Klungkung 2021- 2022). Dengan rumusan masalah, bagaimana hubungan Eksekutif dan Legislatif Pemprov Bali dalam pembuatan anggran pusat kebudayaan Bali dan faktor-faktor yang mendorong terjadinya pembangunan pusat kebudayaan Bali.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data berasal dari data primer dan skunder, data primer didapatkan melalui wawancara dengan pihak BAPPEDA, DPRD, dan Kepala Desa. Sedangkan data skunder didapatkan dari artikel dan berita disosial media. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Agency Theory.
Berdasarkan dengan analisis data yang sudah dilakukan didapatkan kesimpulan bahwa pola hubungan Eksekutif dan Legislatif berjalan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014. Pola hubungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten berjalan berdasarkan kontrak kerja sama G to G (Government to Government). Sedangkan hubungan yang terjadi antara Legislatif dengan masyarakat tidak terjalin dengan baik. Adapun faktor pendorong terjadinya pembangunan didasari 3 hal. Pertama ambisi Gubernur Bali untuk mengembalikan kejayaan kebudayaan Bali. kedua panggung budaya Art Center sudah tidak memadai untuk digunakan. Ketiga respon pemeritah terhadap penurunan ekonomi akibat pandemic covid-19.