PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP PENJUALAN MASKER MEDIS TANPA LABEL IZIN EDAR KEMENKES RI

  • Ni Luh Putu Alya Karmelia Armani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji dari sisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan PERMENKES No. 62 Tahun 2017 mengenai bentuk pertanggungjawaban hukum yang merupakan bagian dari perlindungan hukum kepada konsumen guna mencapai kepastian hukum, yang dapat diberikan oleh pelaku usaha bilamana konsumen mengalami kerugian akibat dari pemakaian suatu produk masker medis tanpa izin edar oleh KEMENKES RI yang diperjual-belikan oleh pelaku usaha. Penelitian dalam jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil yang didapatkan setelah penelitian yaitu bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha terkait kerugian konsumen akibat penjualan masker medis tanpa izin edar Kementerian Kesehatan adalah berupa ganti kerugian, pengembalian uang dan/atau penggantian atas kerugian akibat pemakaian barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya sesuai ketentuan Pasal 19 dan Pasal 7 huruf f UUPK, serta penetapan sanksi administratif berupa ganti rugi sebesar Rp. 200.000.000,00. Kemudian pengenaan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar (Pasal 63 PERMENKES No. 62 Tahun 2017).Terkait Perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap penjualan masker medis tanpa izin edar yakni melalui Pasal 4, Pasal 7 huruf d UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 6 PERMENKES No. 62 Tahun 2017 serta website resmi pengaduan melalui Halo Kemenkes (1500567). Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Masker Medis, Izin Edar ABSTRACT The study aims to find out and examine from the side of the Consumer Protection Act and PERMENKES Number 62 of 2017 concerning forms of legal liability which are part of legal protection to consumers in order to achieve legal certainty, which can be provided by business actors if consumers experience losses due to the use of  a medical mask product without distribution permit by the Ministry of Health of the Republic of Indonesia which is traded by business actors.  The research in this journal uses normative legal reserch methods with a statute approach.  The research’s results are the legal liability by business actors to consumers who losses suffered due to the sale of medical masks without a distribution permit from the Ministry of Health in the form of compensation, refunds and compensation for losses due to  the use of goods or services traded according to Article 19 and Article 7 letter f of the UUPK, and administrative sanctions in the form of sanctions in the amount of Rp.  200,000,000.00. And administrative sanctions such as written warnings, termination of termination, revocation of distribution permits (Article 63 PERMENKES No. 62 of 2017).  Regarding the legal shelter provided to consumers against the sale of medical masks without  distribution permit, namely through article 4, article 7 letter d of the Consumer Protection Law and article 6 PERMENKES No.  62 of 2017 also the official website for complaints through Halo Ministry of Health (150567). Keyword : Liability, Business Actors, Medical Mask, Distribution Permit

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-09-26
How to Cite
KARMELIA ARMANI, Ni Luh Putu Alya; DHARMA LAKSANA, I Gusti Ngurah. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP PENJUALAN MASKER MEDIS TANPA LABEL IZIN EDAR KEMENKES RI. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 1387-1399, sep. 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84624>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i06.p19.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>