Penerapan Asas Itikad Baik Sebagai Dasar Pembuatan Nota Kesepahaman
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlunya pembuatan nota kesepahaman dalam pembuatan kontrak dan untuk mengkaji penerapan asas itikad baik sebagai dasar pembuatan nota kesepahaman.Metode penelitian dalam studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta bahan hukum sekunder yaitu buku-buku yang berkaitan dengan Perjanjian dan Nota Kesepahaman.Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik kepustakaan dengan teknik analisis deskripsi.Hasil dari studi ini menyimpulkan bahwa bahwa Pembuatan Nota Kesepahaman Dalam Pembuatan Kontrak diperlukan untuk menghindari terjadinya kerugian pada saat perjanjian atau prospek bisnisnya belum jelas serta untuk mengikatkan diri terlebih dahulu pada saat masih terjadinya negosiasi di dalam pembuatan suatu kontrak serta Penerapan Asas Itikad Baik Sebagai Dasar Pembuatan Nota Kesepahaman karena Nota Kesepahaman hanya mengikat para pihak secara moral sehingga dalam pembuatan nota kesepahaman ini asas itikad baik harus diterapkan oleh para pihak yang membuat nota kesepahaman karena dengan diterapkannya asas itikad baik dalam nota kesepahaman akanĀ meningkatkan kepercayaan diantara para pihak.