KAJIAN PERBANDINGAN TENTANG PENGATURAN PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) SEBAGAI PERBUATAN PIDANA DI INDONESIA DIBANDINGKAN DENGAN NEGARA SINGAPURA
Abstract
Penyebaran berita bohong di Indonesia merupakan suatu perbuatan pidana. Berita bohong yang sering disebut Hoax berarti tipuan atau lelucon, kegiatan yang seperti menipu, berbohong, dan menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta. Penyebaran hoax seringkali dilatarbelakangi oleh ketidakpahaman masyarakat atas kebenaran suatu berita, dan penyebaran hoax juga dipakai oleh beberapa pihak untuk mendapatkan keuntungan dari keonaran atau kesesatan didalam masyarakat akibat berita hoax yang dibuat. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan mengenai berita bohong di Indonesia dan perbandingan pengaturan mengenai berita bohong di Indonesia dengan Negara Singapura?
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan.
Penyebaran hoax yang telah diatur sebagai perbuatan pidana dalam hukum positif Indonesia masih memiliki definisi dan spesifikasi yang sangat terbatas, oleh karena itu perlu dilakukan penelitian penelitian terhadap pengaturan tentang penyebaran hoax sebagai suatu perbuatan pidana dibandingkan dengan Negara Singapura. Hal ini diharapkan dapat membantu pengaturan mengenai berita bohong (hoax) di Indonesia kedepannya
Kata Kunci: Perbandingan, Pengaturan, Berita bohong, Perbuatan pidana