PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN PIDANA PENJARA TUJUH TAHUN ATAU LEBIH

  • Ni Made Kusuma Wardhani
  • I Gusti Ngurah Wairocana

Abstract

Perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum merupakan hak setiap anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memperkenalkan konsep diversi yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Namun pengaturan tersebut masih membutuhkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan diversi untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, kemudian dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sitem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan dalam jurnal ini adalah pengaturan diversi sebagai perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pelaksanaan diversi sebagai perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulisan ini bertujuan untuk memahami pengaturan pelaksanaan diversi ditinjau dari Perma Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sitem Peradilan Pidana Anak dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Pengaturan diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mewajibkan setiap tingkatan peradilan anak melaksanakan proses diversi baik itu penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan bagi anak pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah tujuh tahun.  Namun dewasa ini kenakalan dan kejahatan yang dilakukan anak mulai bervariasi. Untuk memberikan perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih secara khusus diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014.


 


Kata Kunci: Diversi, Perlindungan Hukum, Pidana, Anak yang Berkonflik dengan Hukum.


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-21
How to Cite
WARDHANI, Ni Made Kusuma; WAIROCANA, I Gusti Ngurah. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN PIDANA PENJARA TUJUH TAHUN ATAU LEBIH. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15, may 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/40888>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>