TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENGATURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Kebebasan untuk mengungkapkan pendapat tertulis dan lisan telah menjadi hak setiap Warga Negara Indonesia yang telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada era ini orang bisa dengan mudah mengakses media sosial dan mengekspresikan pendapatnya. Setiap pendapat harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang ada. Kebebasan berpendapat yang tidak terbatas bisa mengakibatkan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech). Tindak pidana ujaran kebencian di Indonesia belum diatur secara khusus dalam suatu peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian di media sosial secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan pertanggungjawaban serta pembuktian tindak pidana ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian dengan menganalisa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum. Dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru mengakibatkan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana ujaran kebencian menjadi lebih memiliki kepastian hukum dan meminimalisir terjadinya multi tafsir serta sudah mengakomodir alat bukti baru untuk pembuktian tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech).
Kata Kunci : Ujaran Kebencian, Pertanggungjawaban Pidana, Media Sosial