PENJATUHAN PIDANA PENJARA BAGI ANAK SEBAGAI KURIR NARKOBA
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah diharapkan dapat melihat bentuk penegakan hukum jika ada seorang anak atau remaja sebagai media pengantar perantara narkoba. Hal ini jelas bertentangan/melanggar UU NO. 35 tahun 2009 (Narkotika). Dimana narkoba sendiri semacam zat bahan berbahaya serta mampu mempengaruhi kondisi jiwa/psikologi seseorang. Lalu UU No. 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak ini memuat pengaturan terkait bagaimana serta apa yag menjadi ganjaran sesuai kepada orang dibawah umur yang berurusan dengan tindakan pidana. Metode Penelitian yakni penulisan Normatif yakni penelitian hukum yang meneliti dengan data sekunder. Sehingga perlu diteliti terkait penegakan hukum terkait penerapan ganjaran yuridis pada seorang dibawah umur menjadi kurir narkoba. Hasil dari studi ini untuk anak yang menjadi kurir tersebut untuk saat ini akan diberikan keadilan restorative yaitu diversi.
Kata kunci : Pidana Anak, Pidana Penjara, Narkoba
ABSTRACT
The purpose of writing this article is, hoped that we can see the form of law enforcement if there is a child or teenager as a medium of delivery for drug intermediaries. This clearly contradicts/violates Law NO. 35 of 2009 (Narcotics). Where drugs themselves are a kind of dangerous substance and can affect a person's mental/psychological condition. Then Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System contains regulations regarding how and what is the appropriate reward for minors who are involved in criminal acts. The research method is normative writing, namely legal research that examines with secondary data. So it needs to be researched regarding law enforcement regarding the application of juridical rewards to underage people who become drug couriers. The results of this study are that children who are couriers will now be given restorative justice, namely diversion.
Key Words : Child Criminal, Imprisonment, Drugs, Child