SAKSI DI MUKA PENGADILAN : BAGAIMANA KEDUDUKAN AKTA DAN PERAN NOTARIS ?
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk memahami kedudukan Akta Notaris sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan dan mengetahui Peran Notaris sebagai saksi dalam memberikan keterangan terhadap akta yang dibuatnya dimuka pengadilan. Penulisan ini merujuk putusan Nomor 1149/Pid.B/2017/PN Surabaya. Studi ini menggunakan Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil Studi menunjukkan bahwa kedudukan Akta Notaris sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan hanya sebatas membuktikan saja dan sempurna serta peran notaris sebagai saksi dalam perkara pidana yaitu berhubungan dengan hal pembuktian bahwa akta autentik mempunyai kekuatan bukti formil dan materiil.
The purpose of this study is to understand the position of the Notary Deed as evidence in the examination of cases before the court and to know the role of the Notary as a witness in providing information on the deed he made before the court. This writing refers to the decision Number 1149/Pid.B/2017/PN Surabaya. This study uses a normative legal research method with a statutory approach. The results of the study show that the position of the Notary Deed as evidence in the examination of cases in advance is only adequate and perfect and the role of the notary as a witness in criminal cases is related to proving that an authentic deed has the strength of formal and material evidence.