URGENSI PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA PADA MODEL HUBUNGAN INDUSTRIAL KONTRAKTUALIS

  • Ni Putu Ayu Meylan Ardini Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Kadek Agus Sudiarawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji terkait urgensi penerapan asas keseimbangan dalam penyusunan perjanjian kerja pada hubungan industrial kontraktualis. Model hubungan industrial yang terdiri dari model hubungan industrial korporatis dan kontraktualis muncul pasca Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pada hubungan industrial kontraktualis terdapat keleluasaan pengusaha dan buruh dalam membuat perjanjian tetapi terjadi masalah tidak dijalankannya asas keseimbangan dalam penyusunan perjanjian kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian normative  yang mana menggunakan data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan data. Hasil pengumpulan studi kepustakaan data menunjukkan bahwa, Sistem serikat buruh saat ini yang menerapkan sistem Multi Union masih belum dapat memberikan keleluasaan bagi pengusaha dan serikat buruh. Pada saat ini, sistem Multi Union dapat berjejer dengan model kontraktualis demi keleluasaan buruh serta pengusaha dalam menyusun perjanjian. Namun, penyusunan perjanjian model kontraktualis tidak jarang terjadi dominasi kepentingan pengusaha dibanding buruh. Hal itu terjadi karena tidak diterapkannya asas keseimbangan dalam pembuatan perjanjian kerja. Pengusaha dan buruh perlu memahami pentingnya penerapan asas keseimbangan dalam penyusunan perjanjian kerja dalam hubungan industrial kontraktualis.


ABSTRACT


The purpose of this research is to understand and examine the urgency of implementing the principle of balance in drafting work agreements in contractualist industrial relations. The industrial relations model consisting of a corporatist and contractualist industrial relations model emerged after Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation. In contractual industrial relations, there is flexibility for employers and workers to make agreements, but problems occur when the principle of balance is not implemented in the preparation of work agreements. The research method used in this paper is an empirical research method which uses primary and secondary data and also collects data through the analysis of data literature study. Based on the results of the data literature study, it shows that the current trade union system that implements the Multi Union system is still unable to provide flexibility for employers and labor unions. At this time, the Multi Union system can be aligned with the contractualist model for the freedom of workers and employers in drafting agreements. However, it is not uncommon for contractualist model agreements to be dominated by the interests of employers over wokers. This happened because the principle of balance was not applied in making work agreements. Employers and workers need to understand the importance of applying the principle of balance in drafting work agreements in contractual industrial relations.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-10-08
How to Cite
MEYLAN ARDINI, Ni Putu Ayu; SUDIARAWAN, Kadek Agus. URGENSI PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA PADA MODEL HUBUNGAN INDUSTRIAL KONTRAKTUALIS. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 12, p. 2875-2884, oct. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/106885>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i12.p09.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>