EFEKTIVITAS PELAKSANAAN OUTSOURCING (ALIH DAYA) PASCA UU CIPTA KERJA DITINJAU DARI PRINSIP KEADILAN
Abstract
Alih daya atau outsourcing merupakan kegiatan bisnis yang umum di mana suatu perusahaan menggunakan jasa dari pihak ketiga untuk mengurus tugas-tugas tertentu yang sebelumnya ditangani oleh para pekerja di suatu perusahaan. Di Indonesia, aturan dan regulasi terbaru yang terkait dengan outsourcing telah diberlakukan melalui Undang-Undang Cipta Kerja untuk meningkatkan efektivitas praktik ini. Namun, implementasi aturan baru ini perlu dievaluasi berdasarkan prinsip keadilan. Tujuan dari studi ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas dari pelaksanaan outsourcing pasca UU Cipta Kerja dengan mempertimbangkan prinsip keadilan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa pelaksanaan outsourcing pasca UU Cipta Kerja telah meningkatkan efektivitas dan efisiensi bisnis di sebagian besar perusahaan. Meskipun demikian, praktik ini juga memunculkan kekhawatiran terkait dengan prinsip keadilan, seperti upah yang lebih rendah, kurangnya perlindungan sosial bagi pekerja outsourcing, dan ketidakpastian pekerjaan. Oleh karena itu, dibutuhkan tindakan untuk memastikan bahwa praktik outsourcing dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi pekerja yang terlibat. Dalam kesimpulannya, implementasi UU Cipta Kerja telah meningkatkan efektivitas praktik outsourcing di Indonesia. Namun, evaluasi terus menerus perlu dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip keadilan terpenuhi bagi karyawan yang terkena dampak dari praktik ini.
ABSTRACT
Outsourcing is a common business practice where a company uses third-party services to handle certain tasks that were previously handled by workers in a company. In Indonesia, new regulations related to outsourcing have been implemented through the Omnibus Law on Job Creation to increase the effectiveness of this practice. However, the implementation of these new regulations needs to be evaluated based on the principle of justice. The aim of this study is to evaluate the effectiveness of post-Omnibus Law outsourcing implementation by considering the principle of justice. Qualitative descriptive analysis was used to analyze the data. The results show that post-Omnibus Law outsourcing implementation has increased business effectiveness and efficiency in most companies. Nevertheless, this practice also raises concerns about the principle of justice, such as lower wages, lack of social protection for outsourcing workers, and job uncertainty. Therefore, action is needed to ensure that outsourcing practices are implemented while considering the principle of justice for workers involved. In conclusion, the implementation of the Omnibus Law has increased the effectiveness of outsourcing practices in Indonesia. However, continuous evaluation is necessary to ensure that the principle of justice is fulfilled for employees affected by this practice.