TELAAH EKSISTENSI PARALEGAL SEBAGAI SALAH SATU PEMBERI BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT KURANG MAMPU
Abstract
Tujuan dilaksanakannya penelitian ini yakni guna menganalisis dan mengetahui eksistensi atau kehadiran dari paralegal dalam sistem hukum indonesia serta bentuk fungsi dan kewenangannya. Studi ini dilakukan yang memakai metode penelitian hukum normatif. Hasil dari studi ini menunjukan bahwasanya paralegal memiliki eksistensi atau kehadiran dalam sistem hukum di Indonesia melalui UU No, 16 / 2011 Hak Asasi Manusia No. 3 / 2021, paralegal dalam pelaksanaannya perlu memenuhi beberapa syarat serta kewenangan yang diberikan kepada paralegal untuk memberikan upaya lanjutan khususnya orang yang finansialnya kurang bersifat terbatas berupa bantuan hukum dalam lingkup non-litigasi. Paralegal sebagai salah satu subjek penolong edukasi pendidikan hukum khususnya advokat, dosen, serta mahasiswa hukum bekerja dengan tujuan pengabdian.