PROBLEMATIKA KETENTUAN PASAL 8(2)(b)(iv) STATUTA ROMA DALAM MEREKOGNISI KEJAHATAN EKOSIDA YANG EKOSENTRIS

  • I Gede Yoga Pradana Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Tjokorda Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

 ABSTRAK


Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui jejak historis terbentuknya Pasal 8(2)(b)(iv) Statuta Roma serta mengusut problematika di dalam pengamalan pasal a quo. Penelitian ini bertumpu pada penelitian normatif yuridis dengan Pendekatan Statuta, Frasa, dan Sejarah. Sumber bahan hukum mengelaborasikan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Berdasarkan Risalah Rome Diplomatic Conference 1998, final teks Pasal 8(2)(b)(iv) Statuta Roma merupakan proyeksi dari beberapa klausula di bawah Protokol Tambahan I, inter alia, Pasal 35(3), Pasal 51(5)(b), dan Pasal 85(3). Namun pada praksisnya, pengamalan Pasal 8(2)(b)(iv) Statuta Roma sebagai satu-satunya pasal yang merekognisi kejahatan ekosida yang ekosentris masih menjumpai berbagai hambatan, seperti ambigunya standarisasi dalam mengkriminalisasi suatu serangan agar memenuhi unsur actus reus­, yaitu ‘widespread, long-term and severe damage’; sulitnya membuktikan unsur mens rea dari si pelaku, dimana letak persoalan ada pada ‘pengetahuan’ si pelaku per se; dan yang terakhir adalah keberlakuan Pasal 8(2)(b)(iv) Statuta Roma hanya pada situasi Konflik Bersenjata Internasional.


Kata Kunci: Pasal 8(2)(b)(iv) Statuta Roma, Problematika, Kejahatan Ekosida, Ekosentris.


 


ABSTRACT


The purpose of this study is to ascertain the historical trail of Article 8(2)(b)(iv) Rome Statute, also to examine obstacles within its implementation. This study relies on normative legal research using Statute, Words and Phrase, once with Historical Approach. The legal sources are the elaboration of primary, secondary, and tertiary sources. In accordance with the travaux préparatoires of Rome Diplomatic Conference 1998, the final text of Article 8(2)(b)(iv) Rome Statute is a projection from several Articles under Additional Protocol I, inter alia, Article 35(3), Article 51(5)(b), and Article 85(3). However, praxisly, the implementation of Article 8(2)(b)(iv) Rome Statute as the only provision which recognizes ecocide-ecocentric crimes, remain encounters various obstacles, for instance the ambiguity of standardization in criminalizing an attack to meet the actus reus, namely ‘widespread, long-term, and severe damage’; the distress in proving mens rea of the perpetrator, where the problem genuinely lies with respects to the ‘knowledge’ perpetrator per se; and last, Article 8(2)(b)(iv) Rome Statute cannot be applied in the situation  of International Armed Conflict.


Key Words: Article 8(2)(b)(iv) Rome Statute, Problematic, Crimes of Ecocide, Ecocentric.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-07-05
How to Cite
PUTRA, I Gede Yoga Pradana; PRADNYA DEWI, S.H., M.H., Tjokorda Istri Diah Widyantari. PROBLEMATIKA KETENTUAN PASAL 8(2)(b)(iv) STATUTA ROMA DALAM MEREKOGNISI KEJAHATAN EKOSIDA YANG EKOSENTRIS. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 85-98, july 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/98780>. Date accessed: 23 nov. 2024.
Section
Articles