UPAYA HUKUM DALAM MENGATASI PRAKTEK PINJAMAN ONLINE ILEGAL TERHADAP KEAMANAN DATA PRIBADI

  • Muhammad Hariobimo Hutomo Universitas Udayana
  • Komang Pradnya Sudibya Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Pada hakikatnya bahwa tujuan penelitian ini yakni guna mengetahui perlindungan data pribadi debitur dalam pinjaman online kemudian untuk memahami bagaimana upaya dalam mengatasi pinjaman online ilegal terhadap perlindungan data pribadi. Dalam hal ini, pinjaman online memiliki perlindungan untuk mengantisipasi pinjaman ilegal, antara lain Pasal 1234 KUHPerdata Cidera Janji, Pasal 26 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, POJK Nomor 77/POJK.07/2016, dan selanjutnya dibentuk Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) berdasarkan Keputusan Komisioner OJK No. 01/KDK.01/2016. Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Selain itu, metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu melakukan studi literatur terkait peraturan perundang-undangan. Salah satu contohnya dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Termasuk Juga Ketentuan Terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Temuan penelitian ini menunjuk pada perlindungan data pribadi sebagai unsur hak pribadi. Proses perlindungan data individu dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang terbit pada tahun 2019. Peraturan ini mengatur hal tersebut. Untuk melindungi pelanggan yang telah berkomitmen untuk membeli, kini menjadi hak dan tanggung jawab bisnis untuk menawarkan perlindungan konsumen.


Kata Kunci: Pinjaman Online Ilegal, Keamanan Data Pribadi, Perlindungan Konsumen


ABSTRACT


This study's overarching objective is to investigate how personal information about borrowers is protected in the context of online lending and, secondarily, to comprehend the nature of the safeguards put in place to combat the illegal nature of such borrowing. Article 1234 of the Civil Code for Default, Article 26 of Law no. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, POJK Number 77/POJK.07/2016, and subsequently, the Investment Alert Task Force (SWI) was formed based on OJK Commissioner Decree No. 01/KDK.01/2016 all protect online loans in this instance in anticipation of illegal loans. In addition, the provisions of the law were followed to establish the Investment Alert Task Force, also known as the SWI. In addition, the research method used was a normative juridical approach. This approach consisted of conducting literature studies related to laws and regulations. An illustration of this can be found in Law Number 19 of 2016 of the Republic of Indonesia Concerning Amendments to Law Number I1 of 2008 Concerning Information and Electronic Transactions. The Proposed Legislation for the Protection of Personal Data, Also Contains Provisions Relating to the Financial Services Authority (OJK). The results of this research indicate that personal data protection should be considered a component of private rights. Government Regulation 71 of 2019, issued in 2019, governs the process of protecting individual data while implementing electronic systems and transactions. This regulation was published in 2019. This regulation governs the handling of this situation. It is now the right of businesses and their responsibility to offer consumer protection to protect customers who have already committed to making a purchase.


Key Words: Illegal Online Loans, Personal Data Security, Consumer Protection

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-06-13
How to Cite
HUTOMO, Muhammad Hariobimo; SUDIBYA, Komang Pradnya. UPAYA HUKUM DALAM MENGATASI PRAKTEK PINJAMAN ONLINE ILEGAL TERHADAP KEAMANAN DATA PRIBADI. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 03, p. 261-271, june 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/98557>. Date accessed: 23 nov. 2024.
Section
Articles