LEGALITAS TANDA TANGAN DIGITAL DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI APLIKASI PRIVYID
Abstract
ABSTRAK
Penggunaan indikasi tangan digital saat melakukan transaksi elektronika sudah lumrah dilakukan sang warga serta diakui sang pemerintah pada Indonesia. Dipercayai bahwa pengenalan tanda tangan digital ini memberikan dampak yang baik bagi para pebisnis, terutama dalam hal efisiensi dan efektivitas baik berasal segi saat, tenaga, serta daerah. Maka asal itu krusial buat dilakukan penelitian yang membahas peraturan tentang indikasi tangan digital di Indonesia dan legalitas tanda tangan digital dalam transaksi elektronik melalui aplikasi penyelenggara ciri-ciri digital yg dijadikan objek penelitian ini yaitu PrivyID. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yg menggunakan pendekatan hukum dan konseptual dimana analisis penyelesaian rumusan dilema pada penelitian dilakukan berasal mengumpulkan konsep-konsep atau prinsip-prinsip hukum yg ada serta kemudian disusun menggunakan paradigma deduktif. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontrak terkait indikasi tangan digital pada Indonesia diatur dalam Pasal 11 ayat 1 Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menggunakan UU No. 9 Tahun 2016 wacana isu dan Transaksi elektronik (UU ITE), dan Pasal 5 hingga 58 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 perihal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi elektronik. lalu mengenai legalitas indikasi tangan digital pada transaksi elektro melalui software PrivyID artinya sah secara aturan sebab indikasi tangan digital sudah diakui di Indonesia dan mempunyai dasar hukum, dan PrivyID adalah perusahan yg telah bersertifikat dan dipantau Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO).
Kata Kunci: Tanda Tangan Digital, PrivyID, Transaksi Elektronik.
ABSTRACT
The usage of virtual signatures while engaging in electronic transactions is not unusual by the general public and identified by using the authorities in Indonesia. it's far believed that the introduction of this virtual signature has a very good effect on business people, in particular in phrases of efficiency and effectiveness both in phrases of time, attempt and region. therefore, it's far essential to conduct studies that discusses the regulation of digital signatures in Indonesia and the legality of digital signatures in electronic transactions thru the virtual identification company application that is used because the item of this research, specifically PrivyID. This kind of studies is a normative felony studies that uses a prison and conceptual method where the analysis of the answer of the hassle formula inside the take a look at is accomplished from amassing existing felony ideas or ideas after which compiled with a deductive frame of mind. The outcomes of this look at imply that contracts related to virtual signatures in Indonesia are regulated in Article 11 paragraph 1 of law No. eleven of 2008 as amended by way of law No. nine of 2016 on statistics and digital Transactions (ITE regulation), and Articles 5 to fifty eight of presidency regulation No. 82 of 2012 on the implementation of digital structures and transactions. Then regarding the legality of digital signatures in electronic transactions via the PrivyID utility, it is legally valid because virtual signatures had been identified in Indonesia and have a legal basis, and PrivyID is a organisation that has been certified and monitored with the aid of the Ministry of Communications and facts era (KOMINFO).
Key Words: Digital Signature, PrivyID, Electronic Transactions.