A LEMBAGA KEPOLISIAN SEBAGAI SUB-UNSUR SISTEM PERADILAN PIDANA DAN HUBUNGANNYA DENGAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM
Abstract
Penelitian ini bertujuan guna menganalisis dan mengkaji hubungan internal sub-unsur sistem peradilan pidana dengan sistem peradilan pidana terpadu, serta guna mengetahui upaya yang dapat dijalankan oleh lembaga kepolisian dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan-undangan dan mengambil sumber dari berbagai macam literatur seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang sangat jelas antara lembaga kepolisian dengan sistem peradilan pidana terpadu. Hal ini disebabkan karena lembaga kepolisian merupakan langkah awal dari suatu mekanisme penanganan kasus pidana. Lembaga kepolisian sebagai lembaga negara yang berfungsi melindungi dan memberikan pengayoman memiliki kewajiban untuk menerima laporan dari masyarakat. Mengingat kewajibannya yang menjadi garda terdepan penyelesaian perkara pidana, segala permasalahan baik internal maupun eksternal instansi akan mempengaruhi kinerja instansi lainnya.