STATUS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian dilakukan guna mengetahui status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil kajian mengungkapkan dalam UU ASN Pasal 1 angka 2 tertuang tidak adanya pembedaan dalam pelantikan kepegawaian PPPK dengan PNS. “Aparatur Sipil Negara tersebut diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Presiden”. Ruang lingkup pekerjaan pegawai pemerintah, PPPK kendatipun PNS yakni menjalankan instruksi saat menjabat pada pemerintahan dan mengurus keperluan negara dengan diupah berlandaskan peraturan perundang-undangan. Mengenai status kepegawaian antara PPPK dan PNS itu berlainan, yakni status PNS yang pegawai tetap dengan jangka kerja berakhir sampai usia pensiun, sesuai UU ASN pasal 87 ayat (1) huruf c bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun. Sedangkan untuk PPPK, kepegawaiannya berakhir melalui pemutusan hubungan perjanjian, berlandaskan UU ASN pasal 105 ayat (1) huruf a. Pada pasal tersebut menyebutkan penghentian hubungan kesepakatan PPPK dilakukan secara hormat sebab jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Kata Kunci: Perbedaan, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah, PPPK, PNS.
ABSTRACT
This research conducted to determine the status of government employees with a work agreement, hereinafter abbreviated as PPPK, in terms of Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus (ASN). Using normative legal research methods, with a statutory approach and a comparative approach. The results of the study revealed that Article 1 point 2 of the ASN Law states that there is no difference in staffing appointments between PPPK and civil servants. “The State Civil Apparatus is apointed by the authorized official, in this case the President”. The acope of work for government employees, PPPK even though they are civil servants, is to carry out instructions in a government position and take care of other state tasks with remuneration based on statutory regulations. Regarding employment status between PPPK and PNS it is different, namely the employment status of PNS as permanent employees with a period ending up to the retirement age limit, according to the ASN Law article 87 paragraph (1) letter c that civil servants are honorably discharged due to reaching the retirement age limit. As for PPPK, the employment status ends through termination of the PPPK agreement, based on the ASN Law article 105 paragraph (1) letter a. Article 105 paragraph (1) letter a states that termination of the PPPK agreement relationship is done with respect because the term of the work agreement ends.
Key: Differences, State Civil Apparatus, Government Officials, PPPK, PNS.