THE PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT PENGGUNAAN LAGU TANPA IZIN PENCIPTA DI PLATFORM TIKTOK
Abstract
Karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kehidupan telah berubah. Evolusi ini berefek pada aturan, terhusus pada aturan hak paten. Orang sekarang dapat mendengarkan lagu dan memanfaatkan lagu orang lain sebagai audio latar belakang untuk video dalam aplikasi berkat kemajuan teknologi yang kompleks. Sayangnya, banyak orang yang terus mengunggah lagu orang lain tanpa izin dari artis atau pihak lain yang berhak. hak cipta pada platform, seperti untuk aplikasi TikTok. Pengguna TikTok dapat membuat konten kreatif dengan memadukan video dan lagu. Kemudahan musik dapat diakses di TikTok, bagaimanapun, menyebabkan banyak pelanggaran hak cipta, termasuk pembajakan, plagiarisme, distribusi, dan replikasi karya berhak cipta tanpa persetujuan pemilik. Tentu saja, hal ini dapat berdampak negatif terhadap bisnis pemegang hak cipta. Menggunakan lagu orang lain demi keuntungan adalah melanggar aturan. Aturan Nomor 28 Tahun 2014, Apabila suatu musik digunakan tanpa izin, dapat dianggap melanggar kuasa ekonomi dan moral pembuat lagu apabila pengunggah tidak mencantumkan identitas pencipta lagu dan lagu tersebut digunakan untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pencipta lagu. . Pilihan untuk merekam atau mendaftarkan karya seseorang tersedia bagi pencipta yang ingin menghindari pelanggaran kekayaan intelektual. jika hak pencipta dilanggar. menggunakan metode penelitian aturan yang diterima pada riset ini. Tulisan ini berupaya guna mengetahui sejauh mana keterkaitan perlindungan hukum pencipta lagu dengan unggahan TikTok yang memuat musiknya sesuai dengan aturan Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Kuasa Paten.
Kata Kunci: Hak Cipta,Pencipta Lagu,Hak ekonomi,Tiktok