PENDAFTARAN WARISAN BUDAYA DAN ALAM INDONESIA SEBAGAI WARISAN DUNIA YANG DIAKUI UNESCO
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana proses pendaftaran warisan budaya dan alam Indonesia sebagai Warisan Dunia melalui sertifikasi UNESCO dan menyelisik keuntungan yang didapatkan dengan gelar ‘Warisan Dunia’. Dalam artikel ilmiah ini menggunakan salah satu jenis penelitian yaitu penelitian normatif yang mengkaji bagaimana proses legalisir budaya dan alam Indonesia sebagai warisan yang dilindungi dalam skup internasional dan bahan literatur yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa : proses penggelaran suatu warisan menjadi Warisan Dunia harus melalui lima tahap: Tentative List/Daftar Tentatif, The Nomination File/File Nominasi, The Advisory Bodies, dan Penentuan Nilai Universal Luar Biasa oleh Komite Warisan Dunia UNESCO. Indikator paling utama dalam penentuan kelayakan gelar Warisan Dunia adalah Nilai Universal Luar Biasa/Outstanding Universal Value, tanpa OUV tidak mungkin suatu warisan dapat tergolong menjadi Warisan Dunia. Terdapat pula beberapa penggolongan keuntungan yang didapatkan bagi negara yang memiliki situs Warisan Dunia, yakni: perlindungan, ekonomi, finansial, politis, dan psikologi. Keuntungan ini didapatkan melalui peraturan internasional yang mengatur ataupun jasa diplomatik dari dalam ataupun luar negeri.
Kata Kunci : UNESCO, Warisan Dunia, Pendaftaran Warisan Dunia, Keuntungan Gelar Warisan Dunia.
ABSTRACT
The purpose of this study is to analyze how the process of registering Indonesia's cultural and natural heritage as a World Heritage through UNESCO certification and examine the benefits obtained with the title ‘World Heritage’. In this scientific article, one type of research is used, namely normative research which examines how the process of legalizing Indonesian culture and nature as a protected heritage in international scope and literature related to the subject matter. The results of this study indicate that : the process of making a heritage a World Heritage must go through five stages: the Tentative List, The Nomination File, The Advisory Bodies, and the Determination of Outstanding Universal Value by UNESCO’s the World Heritage Committee. The most important indicator in determining the eligibility for the title of World Heritage is Outstanding Universal Value, without OUV it is impossible for an inheritance to be classified as World Heritage. There are also several classifications of benefits that are obtained for countries that have World Heritage sites, namely: protection, economic, financial, political, and psychological. This advantage is obtained through international regulations that regulate or diplomatic services from within or outside the country.
Keywords: UNESCO, World Heritage, World Heritage Registration, Advantages of World Heritage Title.