INVASI RUSIA KE UKRAINA 2022 DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana invasi Rusia ke Ukraina selama tahun 2022 dan menganalisis pelanggaran-pelanggarannya ditinjau dari perspektif Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative serta menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pada tanggal 24 Februari 2022 hingga sekarang, Rusia pun kembali mengekskalasi invasi nya ke Ukraina melalui berbagai checklist pelanggaran terhadap pasal-pasal di Statuta Roma 1998 yang berhubungan dengan “Kejahatan Perang” dan “Kejahatan Agresi” secara eksplisit bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental di Hukum Humaniter Internasional. Sehingga, indikator-indikator pemicu diatas telah otomatis membawa kasus Rusia dan Ukraina berada dalam yurisdiksi ICC melalui jenis kejahatan (Pasal 5 (c) dan (d)) dan admisibilitas melalui rujukan dari negara-negara pihak Statuta Roma terkait kasus ini (Pasal 13). Namun, ada pengecualian untuk bidang yang dapat dituntut di bawah yurisdiksi ICC melalui Statuta Roma yaitu pada Pasal 8 (2) (xx) mengenai penggunaan senjata pembakar dikarenakan sebagai subjek larangan komprehensif harus termasuk dalam lampiran Statuta Roma. Sementara lampiran senjata belum dibuat sehingga menjadi kesenjangan signifikan dalam penerapan Statuta Roma, mengingat ini adalah pelanggaran mendasar terhadap HHI. Terlebih lagi, walaupun ICC bersama beberapa negara pihaknya telah membawa konflik ini ke Pengadilan dari tanggal 1-2 dan 11 Maret 2022 melalui Kantor Kejaksaan di ICC demi mengumpulkan bukti di Ukraina, kenyataannya Rusia bukan lagi negara pihak ICC sejak tahun 2016 dan sebagai anggota tetap dewan yang memegang veto, kemungkinan besar Rusia tidak akan menerima yurisdiksi ICC seringan itu.