PENGAWASAN TINDAKAN PENGUMPULAN DANA DONASI OLEH LEMBAGA FILANTROPI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kepastian hukum dari pengawasan tindakan pengumpulan dana donasi oleh lembaga filantropi dalam perspektif hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian hukum normatif dipergunakan adalah normatif serta dengan pendekatan fakta dan konsep-konsep hukum. Hasil analisa menguraikan bahwa yayasan sebagai lembaga filantropi diatur pengawasannya untuk cakupan pengawasan internal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dengan pengawas yayasan yang memiliki kewenangan pengawasan aktivitas yayasan. Sedangkan pengawasan eksternal dilangsungkan saat yayasan telah bertindak sebagai pengumpul uang dan barang (donasi) dengan diawasi langsung oleh Kementrian Sosial. Selain itu, dalam hal administratif maka yayasan diwajibkan membentuk laporan keuangan secara transparan dan diperiksa oleh ahli pemeriksa dan pihak pemeriksa laporan tahunan dilarang untuk mengumumkan laporan dari hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak lain selain dari Ketua Pengadilan Negeri dimana yayasan tersebut berada sesuai dengan Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pada pengaturan sanski pidana dari adanya penyalahgunaan dana donasi terdapat pada Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara. Selain itu adapun pada KUHP pada Pasal 372 KUHP dan aliran dana setelah terjadinya tindak pidana yang utama guna pencegahan tindakan pencucian uang sebagaimana sanksinya diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata Kunci: Pengawasan, Pengumpulan Dana Donasi, Lembaga Filantropi, Hukum Pidana
ABSTRACT
The aim of this research is to analyze the legal aspects of supervising donation collection actions held by philanthropic institutions in the perspective of Indonesian criminal law. The results of the study show that foundations as philanthropic institutions are regulated for supervision for the scope of internal with foundation supervisors having the authority to supervise the activities of foundations. While external supervision is carried out when the foundation has acted as a collector of money and goods (donations) under direct supervision by the Ministry of Social Affairs. In addition, in administrative matters, foundations are required to form financial reports in a transparent manner and are examined by experts appointed based on court decisions and the annual report examiner is prohibited from announcing reports from the results of the examination to parties other than the Chairman of the District Court where the foundation is located in accordance with with Article 53 and Article 54 of Law Number 28 of 2004 concerning Amendments to Law Number 16 of 2001 concerning Foundations. The regulation of criminal sanctions for misuse of donated funds is contained in Article 70 in conjunction with Article 5 of Law Number 28 of 2004 concerning Amendments to Law Number 16 of 2001.
Key Words: Supervision, Fundraising Donations, Philanthropic Institutions, Criminal Law.