PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI APABILA PARA PIHAK TIDAK MENCANTUMKAN KLAUSUL FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN
Abstract
Tujuan dari penulisan jurnal ini membahas mengenai pemahaman bagaimana syarat – syarat teori dalam keadaan memaksa (force majeure) dan membahas tentang bagaimana menentukan adanya keadaan Force Majeure apabila tidak terdapat klausul Force Majeure di dalam perjanjian. Melalui metode penelitian ini mempergunakan metode normatif, yang menggunakan aturan undang - undang yang berlaku serta sejumlah referensi berkaitan dengan permasalahan Force Majeure. Perihal tentang permasalahan ini menunjukan bahwa, pada kontrak mengenal adanya istilah Force Majeure. Bilamana digolongkan sebagai sebuah wanprestasi ataupun Force Majeure, diketahui melalui pengamatan kemampuan yang dimiliki debitur, jika debitur tidak melakukan prestasinya, maka dikatakan sebagai Force Majeure. Keadaan memaksa atau Force Majeure juga wajib memenuhi kriteria yang terdapat dalam pasal 1244 serta 1245 KUHPerdata. Apabila di dalam isi kontrak para pihak tidak ada mengatur Force Majeure maka pihak – pihak yang berkaitan harus turut kepada undang – undang yang diatur pada pasal 1237, 1244 serta 1245 KUHPerdata.
Kata Kunci: keadaan memaksa (Force Majeure), perjanjian Kontrak, undang – undang.